Wednesday, March 21, 2012

mengapa ban madju disegel?

(kedirijaya.com) – Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan eksekusi gudang PT. Maju Rubber Industry (dikenal dengan nama Ban Maju, red), perusahaan milik Slamet Riyadi atau biasa disapa dengan Sie Ping Tjhing, di Jalan Mahoni 161, Keluahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Jaksa memasang papan penyegelan berwana merah di sejumlah sudut gudang.

Isinya, Putusan Mahkamah Agung RI nomor 162 K/PID/2005. Tanggal 14 Oktober 2005 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kediri nomor prin 55/0.5.13/Fuh.1/08/2010 tanggal 25 Agustus 2010.

Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejaksaan Negeri Kediri Agus Eko Purnomo menerangkan, kejaksaan melakukan eksekusi terhadap tiga bidang tanah yang memiliki luas 197 meter persegi. Sesuai akter jual-belinya terdiri dari nomor 329/II/1982, nomor 366/V/1982 dan 425/VIII/1982 yang diatasnya berdiri bangunan berupa gudang berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dan Mahkamah Agung (MA) bernomor o7/PK/Pidsus/ 2007

” Penyitaanya sudah dilakukan pada saat penyidikan dulu. Sekarang ini adalah eksekusi, dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Slamet Riyadi, selaku selaku pemilik atau direktur yang beralamat di Jalan Yosudarso, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota Kediri,” kata Agus Eko Purnomo, Rabu (20/7/11)

Masih kata Agus Eko Purnomo, kasus itu terjadi sekitar tahun 1983 silam. Informasi yang diperoleh beritajatim.com, Sie Ping mendapat kredit modal kerja dari BRI Cabang Kediri pada 1983-1985. Jumlahnya Rp 950 ribu (kini menjadi Rp 2,5 miliar jika dihitung beserta bunga). Diduga pinjaman ini diselewengkan untuk membeli berbagai peralatan dari Jerman, melalui PT BISF.

Sie Ping juga diduga mengakali BRI. Ia juga menjaminkan 10 unit mesin laboratorium dan enam unit mesin produksi kepada BRI. Padahal, sebagian dari mesin-mesin itu masih terikat kredit atau leasing dari Jerman yang mengalir lewat PT BISF. Artinya, semua barang itu sebenarnya dijaminkan pada dua pihak: BRI dan BISF.

Ketika pinjaman itu jatuh tempo, Sie Ping kesulitan membayar. Kreditnya pun berstatus macet. Akibatnya, menurut hasil audit BPKP Jawa Timur, negara dirugikan Rp 1,262 miliar.

Berdasarkan keterangan mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Kediri, yang pernah ikut dalam tim penyelidikan Sutikno, kasus itu juga menyeret Kepala BRI Cabang Kediri waktu itu bernama Tukar. Sebab, mereka telah kongkalikong. Tukar dijanjikan sesuatu oleh Sie Pieng seseuatu, sehingga dapat mencairkan anggaran tersebut

Proses persidangan berlangsung panjang hingga tingkat kasasi. Tetapi dalam perjalanan hukum, Tukar meninggal dunia. ” Putusan dalam kasasi itu adalah menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Kediri yaitu menghukum penjara selama 4,6 tahun dan denda materi,” kata Sutikno

Eksekusi terhadap gudang Ban Maju melibatkan sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Kediri. Selain itu, eksekusi juga disaksi oleh Camat Pesantren Saiful Bachri dan sejumlah pegawai kecamatan. Tetapi, saat petugas memeriksa kondisi barang, ternyata didapati mesin baru dan seorang pria tengah mengotak-atik mesin tersebut.

Pria yang akrab disapa Koko tersebut terkejut dengan kehadiran petugas. Bahkan, dia langsung menutup pintu gudang dari besi. Namun, petugas melarangnya. Petugas memintanya keluar dari gudang. Sebab, gudang tersebut sudah disita untuk dikembalikan kepada Negara. Sehingga, apabila ada pihak-pihak tidak berwenang masuk, dapat dikenakan pidana.

” Mesin-mesin lamanya sudah tidak ada. Anehnya, justru ada mesin baru. Bahkan, ada seorang pria tidak dikenal yang berada disana. Atas kejadian ini saya akan melapor ke Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Badri Baedowi. Nanti, langkah selanjutnya akan menunggu keputusan kajari,” kata Agus Eko Purnomo.

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes